Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah, maka dipandang perlu mengadakan
Perubahan pada Peraturan Daerah di bidang
Perpajakan sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame perlu diadakan penyesuaian materi sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi sekarang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka dipandang perlu mengadakan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka Nomor 4 Tahun 1998, tentang
Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
165);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
5 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak reklame. adapun yang diubah adalah sebagai berikut : Pasal 1; Pasal 5; Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN - PERIKANAN - KECAMATAN DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk mernbentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dlnas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 23 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan kewenangan Serta Susunan Organisasi; Eselonnering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
4 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Pemerintah Kota Prabumulih menjadi Pemerintahan yang otonom terlepas dari Kabupaten Muara Enim dengan sendirinya Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Cabang Kota Prabumulih menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Prabumulih yang perlu dikelola Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemenegotda No. 8 Tahun 2000.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengusahaan dan cara pengurusan, badan pengawas, tanggung jawab dan ganti rugi pegawai, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah III (Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota III
(Kecamatan Semarang Utara Dan
Kecamatan Semarang Barat)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota III
(BWK III) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota III
(Kecamatan Semarang Utara, Dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 1995 –
2005 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang
Utara dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK III (Kecamatan Semarang Utara Dan Kecamatan Semarang Barat); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK III (Kecamatan Semarang Utara Dan Kecamatan Semarang Barat); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah III (Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Semarang Barat)
Tahun 1995 - 2005
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD
Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Bab IV Pengelolaan Keuangan DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat