Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1986

Peradilan Tata Usaha Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 1986
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1986
Tanggal Berlaku
29 Desember 1986
Sumber
LN. 1986/ No.77, TLN NO.3344, LL SETNEG : 36 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 288692 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 17/PUU-IX/2011
Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan