Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Pengarusutamaan Gender demi terwujudnya keadilan dan kesetaraan Gender bagi segenap warga negara terutama untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum maka diperlukan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; Dalam rangka upaya percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal serta lembaga non Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2016; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengarusutamaan gender (PUG); ruang lingkup PUG; wewenang Pemerintah Daerah; mekanisme PUG; kerjasama; peran serta masyarakat; pembinaan; pembiayaan; saknsi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup terkait PUG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016
sosial kemasyarakatan - penganggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
ABSTRAK:
bahwa prostitusi dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum serta
berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia, dan dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila. Serta dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat
II Sukoharjo, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016;
1. maksud dan tujuan
2. prostitusi dann perbuatan asusila
3. kewajiban pemerintah daerah
4. penanggulangan
5. peran serta keluarga dan masyarakat
6. larangan
7. sanksi adminitratif
8. penyidikan
9. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1996 Nomor 12 Seri C Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, PERDA KAB. SEMARANG NO.19, LD.2016/NO.19, TLD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan salah satu visi dan misi
Kabupaten Semarang, yaitu melindungi segenap
masyarakat, maka harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk
perlindungan atas bencana. Kabupaten Semarang merupakan wilayah
rawan bencana karena faktor alam, demikian pula
bencana non alam yang disebabkan oleh faktor manusia
yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian,
penderitaan, korban jiwa, gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta dampak psikologis bagi
masyarakat yang terkena musibah bencana. Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24
Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu
dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah, sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 21 Tahun 2008;
PP Nomor 22 Tahun 2008;
PPh Nomor 23 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Tanggung Jawab dan Wewenang 3.Tahapan Penyelengaraan Penanggulangan Bencana 4.Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat 5.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulanagn Bencana 6.Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi 7.Pengawasan 8.Penyelesaian Sengketa 9.Ketentuan Penyidikan 10.Ketentuan Pidana11.Ketentuan Peralihan 12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga maka dipandang perlu mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2016
perempuan dan anak - penyelenggaraan perlindungan anak
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/003269 tanggal 30 Maret 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015;
1 hak dan Kewajiban Anak
2. upaya perlindungan dan pengurangan kekerasan terhadap anak
3. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, sosial maupun spiritual. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan keterlantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 dan nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pelaksanaan perlindungan anak oleh pemerintah daerah, kelembagaan, larangan, koordinasi dan kerjasama, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan, dan kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat, dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. hak dan kewajiban
3. penyelenggara penanggulangan kemiskinan
4. prioritas penanggulangan kemiskinan
5. pelaksanaan
6. tim koordinasi penanggulangan kemiskinan
7. pengawasan, monitoring dan evaluasi
8. pembiayaan
9. peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat