Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pelaksanaan perlindungan anak oleh pemerintah daerah, kelembagaan, larangan, koordinasi dan kerjasama, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat