Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
c. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis; d. Data dan Informasi; e. Aplikasi; f. Infrastruktur; g. Organisasi dan Manajemen; h. Proses SPBE; i. Manajemen Risiko; j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan; l. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah dan murah, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Demak maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, tim asesor internal, ketentuan peralihan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik; bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan
efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan tata kelola dan manajemen sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit TIK
Bab V Percepatan Penyelenggaraan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Komunikasi dan Informatika, merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permenkominfo No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 5 (lima) Bab dan 41 (empat puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Publik; Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan
berbasis elektronikdan peningkatan pelayanan
publik, diperlukan pengelolaan sumber daya
yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan
melalui penyediaan infrastruktur dan layanan
yang berkualitas;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Pasal 176 Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Penyelenggaraan e-Govermment yang dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Penyelenggaraan Publik dan Non Pelayanan Publik;
Bahwa Untuk Memberikan Penguatan Regulasi, Arah, dan Landalasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Balangan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, dan Huruf b Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan E-Govermment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pembiayaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2011/147 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi persaingan sehat dan akuntabilits untuk pelaksanaan ketentuan Perpres no. 54 tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda kab. Kuningan tentang layanan Pengdaan secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagrino. 17 Tahun 2007; Pergub Jabar No. 35 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 10 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Nilai Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2007
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Karanganyar yang demokratis, transparan, akuntabel
diperlukan Perencanaan Pembangunan yang responsif dan
partisipatif melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan
terpadu;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan daerah agar berjalan
efektif, efisien, dan mempunyai sasaran maka perlu disusun Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang dapat menjamin
tercapainya tujuan daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencanarencana
pembangunan daerah dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor lA tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan maka penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 tahun 1991 beserta semua
perubahannya dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
periu diterbitkan ketentuan tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1989.
Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah
keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian
informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk
Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat
keterangan kependudukan. Mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP)
8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT);
10. Kartu Identitas Kerja (KARIK);
11. Pengelolaan Data dan Pelaporan;
12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
14. Pengecualian
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk
36 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
42 Tahun 2006 tentang Blueprint Jogja Cyber Province
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
46 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart
Province Tahun 2019-2023
Rencana Induk Jogja Smart Province Tahun 2024-2028
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, BD.2024/NO.32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Jogja Smart Province Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan mendukung pembangunan daerah diperlukan
perencanaan pembangunan yang inovatif dengan
didukung oleh teknologi informasi dan inovasi digital;
bahwa perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi memberikan alternatif penyelesaian
permasalahan dan inovasi yang menyesuaikan dengan
kekhasan karakteristik dan kearifan lokal;
c. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
yang sinergis, sistematis, dan terencana sesuai dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2022-2027, perlu dilakukan pendekatan inovatif
berbasis teknologi informasi dan komunikasi melalui
Rencana Induk Jogja Smart Province;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2006 tentang Blueprint
Jogja Cyber Province Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun
2019-2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu dicabut dan diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rencana Induk Jogja Smart Province Tahun 2024-2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 88 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat