Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 52 Tahun 2021

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Manggarai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 52 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Manggarai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD/2021/No. 52
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan