Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - PENGELOLAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2021/12, TLD. NO. 223/2021, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, diperlukan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- Penjelasan 9 Hlm.
|