Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional yang terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, perlu disusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Peraturan ini mengatur mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masa kerja Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dinyatakan berakhir.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 13 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (KKPH) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Nasional KKPH menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2026. Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis, kepentingan nasional, dan rencana pembangunan nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan peninjauan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 37, LN.2023/No.88, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air dan berdasarkan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menyusun dan menetapkan kebijakan nasional sumber daya air.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Jaknas SDA terdiri atas: 1) kebijakan umum; 2) kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan; 3) kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; 4) kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko yang terkait air; 5) kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 6) kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2022/No.114, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
dan Pasal 3 ayat (4) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan PP Nomor 14 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 (KIN 2020-2024) yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan KIN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Penanganan - Dampak Sosial - Kemasyarakatan - Tanah - Diidentifikasi - Tanah Musnah - Pembangunan - Kepentingan Umum
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 52, LN.2022/No. 87, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional. Pada pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut terdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Atas kendala tersebut, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai: a) lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; b) kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c) pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; d) pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari: 1) APBN, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah pusat; 2) APBD, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau 3) anggaran badan usaha, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha.
Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Umum Nasional - Keselamatan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2022/No.2, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Percepatan - Pelaksanaan - Pembangunan - Infrastruktur - Acara Internasional - Provinsi - Bali - Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2021/No.293, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan internasional berupa kegiatan presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 52 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 27 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan Presiden kepada Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Menteri PUPR menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait. Serah terima dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan kepada Kementerian PUPR tersebut bersumber dari APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 88, LN.2021/No.221, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sehingga perlu disusun strategi nasional (stranas) kelanjutusiaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah. Strategi dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan meliputi: 1) peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu; 2) peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lanjut usia; 3) pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lanjut usia; 4) penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan; dan 5) penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lanjut usia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Pendanaan bagi penyelenggaraan Stranas Kelanjutusian bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 86, LN.2021/No.212, jdih.setneg.go.id : 15 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Olahraga Nasional
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan, diperlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif dan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. DBON memuat visi dan misi, pronsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 95 Tahun 2017.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat