ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pontianak berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.23 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2019, Permendagri No.79 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Persyaratan dan Penetapan BLUD, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Belanja, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan, Piutang dan Utang/Pinjaman, Kerjasama, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Tata Kelola, Remunerasi, Status Kelembagaan, Pencabutan Penerapan BLUD, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|