pengangkatan - pemberhentian perangkat desa
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2024/No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Perangkat Desa sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemerintahan di Desa berperan dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dalam rangka mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, maka perlu
meningkatkan peran Perangkat Desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya; bahwa mendasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 10, perubahan pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan pasal 26, perubahan Pasal 30.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
- 8 hlm
|