Dalam Peraturan ini mengatur tentang penghasilan tetap keuchik, perangkat gampong dan tunjangan dalam kabupaten bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) besaran penghasilan tetap, 3) ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat