Hak Asasi ManusiaKesehatanKewarganegaraan dan ImigrasiNarkotikaTerorismePertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 33, BN.2018/NO.1411, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan
yang mengancam hak atas rasa aman masyarakat;
b. bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam
mendukung pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dapat
berjalan secara komprehensif, sistematis, terencana dan
terpadu serta melibatkan peran aktif seluruh pemangku
kepentingan di Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme
Tahun 2020-2024, Gubernur bertanggung jawab atas
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme diwilayahnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan
Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Yang Mengarah Pada Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan PE, bantuan bagi sanksi dan/atau korban, pengarusutamaan gender, RAD PE, Pokja, pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi, keamanan, kedaulatan negara, sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme sebagaimana dimaksud serta menindaklanjuti Perpres No.7 Tahun 2021, diperlukan peran Pemerintah Daerah untuk menjalankan strategi komprehensif dan langkah yang sistematis dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2018; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.77 Tahun 2019; PP No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No.35 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2014; Perpres No.7 Tahun 2021; Permen PPPA No.7 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021; Pergub No.45 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah, pengarusutamaan gender, pembiayaan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 105, BN.2023 (791)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04.2021 tentang Penindakan Atas Barang Yang Diduga Terkait Dengan Tindakan Terorisme Dan/Atau Kejahatan Lintas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ a tau· kejahatan lintas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara;
b. bahwa untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti
permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ a tau kejahatan lintas negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan informasi atas bukti permulaan dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara diubah sebagian.
Pencucian UangPerbankan, Lembaga KeuanganTerorisme
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Mencabut :
Peraturan BI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 14/27/PBI/2012, LN.2012/NO.290, TLN NO.5385, BI.GO.ID : 49 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat