Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi ketentuan umum Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri dari : a. jenis dan format Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. kewenangan penandatanganan; dan d. pengamanan Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
BN 2017 (1648) : 142 hlm
Subjek
TERORISME - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan