PENYELESALAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaransecara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian Daerah melalui penyelesaian Kerugian Daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain kepala daerah berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 14 Tahun 2005; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 38 Tahun 2016; PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 133 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Lampiran File: 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023
Penyelesaian - tuntutan - ganti - kerugian - daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelesaian kerugian daerah harus mencerminkan rasa keadilan, setiap aparatur sipil bukan bendahara dan pihak lain wajib melakukan pengaman tehadap uang dan/atau barang milik maupun bukan milik daerah, Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2012 perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian kerugian daerah, Penentuan nilai kerugian daerah, Penagihan dan penyetoran, Penatausahaan dan akuntansi, Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, Kedaluwarsa, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah, Sanksi administratif, Keterkaitan sanki tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022
pencabutan - tuntutAn - perbendaharaan - ganti - rugi - keuangan - barang - daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat mengenai penyelesaian kerugian daerah yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, berkeadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan kepastian hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pedoman di tingkat daerah yang mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana terlah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini mengatur pula ruang lingkup keuangan daerah, pemegang kekuasaan dan pejabat pengelolaan keuangan daerah, APBD, dan ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 113.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Penjelasan : 33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bikan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Perautran ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya good govermance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan Daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, Akuntansi dan pelaporan termasuk didalamnya mengatur tentang pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian serta penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 32 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat