pencabutan - tuntutAn - perbendaharaan - ganti - rugi - keuangan - barang - daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat mengenai penyelesaian kerugian daerah yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
- Pasal 18 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- 5 Hlm.
|