Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Mencabut
PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang mendapat THR dan gaji ketiga belas dimaksud terdiri atas PNS dan Calon PNS; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara. Besarnya THR dan gaji ketiga belas untuk masing-masing penerima tersebut diatur sebagaimana dalam PP ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 63 Tahun 2021.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini bersumber dari APBN dan APBD.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan Keamanan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2006; dan PP Nomor 12 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 sepanjang tidak mengatur jenis hukuman disiplin sedang.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, PP ini mengatur juga mengenai pembentukan BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Mencabut
PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembelajaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pemberian landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 24 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Mencabut
PP No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji - Pensiun - Tunjangan - Penghasilan Ketiga Belas - Tahun 2020 - Pegawai Negeri Sipil - Prajurit - Tentara Nasional Indonesia - Anggota - Kepolisian Negara Republik Indonesia - Pegawai - Nonpegawai Negeri Sipil - Penerima Pensiun - Tunjangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PP ini mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada 16 pihak sebagaimana disebutkan dalam PP ini. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tersebut, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun,Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 41, LN.2020/NO.181, jdih.setkab.go.id : 10 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PP ini adalah UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP ini mengatur mengenai pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang meliputi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai KPK. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Tapera dan Tata Kelola BP Tapera. Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan, besaran iuran, dan pemupukan. Pengaturan mengenai tata kelola BP Tapera memuat pengaturan mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera. Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan Tapera diperlukan BP Tapera yang mampu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan asas pengelolaan Tapera sehingga dalam implementasinya BP Tapera hanya akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai regulator, sedangkan operasionalisasinya diserahkan kepada lembaga yang sudah ada antara lain Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Sedangkan untuk menjamin terselenggaranya tata kelola BP Tapera yang sesuai dengan asas pengelolaan Tapera, pelaksanaan pengelolaan Tapera ini dilengkapi dengan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Mencabut
PP No. 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PP No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Pemberian - Tunjangan - Hari Raya - Tahun - 2020 - Pegawai Negeri Sipil - Prajurit - Tentara Nasional Indonesia - Anggota - Kepolisian - Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil - Penerima - Pensiun
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PP Ini mengatur mengenai pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dan THR tidak diberikan antara lain kepada pejabat negara, wakil menteri, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Pasal 5 PP ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Pada saat PP ini berlaku, PP Nomor 36 Tahun 2019 dan PP Nomor 37 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
PP ini mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017
Jumlah Halaman 27 hlm dan Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat