PP ini mengatur mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 oleh pemerintah kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Besaran tunjangan hari raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 PP ini. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun, dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat