PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang mendapat THR dan gaji ketiga belas dimaksud terdiri atas PNS dan Calon PNS; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara. Besarnya THR dan gaji ketiga belas untuk masing-masing penerima tersebut diatur sebagaimana dalam PP ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat