Pengalihan - Pegawai - Komisi - Pemberantasan - Tindak Pidana - Korupsi - Aparatur - Sipil - Negara - ASN - KPK
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 41, LN.2020/NO.181, jdih.setkab.go.id : 10 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum PP ini adalah UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- PP ini mengatur mengenai pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang meliputi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai KPK. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
|