UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN.2022/No.224, TLN No.6832, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 3 Tahun 2022; UU Nomor 14 Tahun 2022; UU Nomor 15 Tahun 2022; UU Nomor 16 Tahun 2022; dan UU Nomor 29 Tahun 2022.
Perpu ini mengubah beberapa ketantuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyisipan beberapa pasal yakni Pasal 10A, Pasal 92A, Pasal 568A; perubahan beberapa pasal yakni Pasal 117, Pasal 173, Pasal 179, Pasal 186, Pasal 243, Pasal 276; dan perubahan Lampiran dalam undang-undang ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Perubahan - Struktur Kepemilikan - Saham Negara - Penerbitan - Saham Baru - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 63, LN.2022/No.243, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penerbitan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penerbitan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Penerbitan saham baru tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,54% (enam puluh koma lima empat persen) menjadi sebesar 64,54% (enam puluh empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Kereta Api Indonesia - kai
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 62, LN.2022/No.241, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
Dasar hukum PP ini adalah penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 61, LN.2022/No.240, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan modal Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, perlu melakukan penambahan modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebogaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 64 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai penambahan modal negara Republik Indonesia kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Nilai penambahan modal tersebut sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 60, LN.2022/No.239, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Pemsahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 357 ayat (5) dan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan; penyelenggaraan pengelolaan perkotaan; dan pendanaan. Bentuk perkotaan dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan dan klasifikasi perkotaan dibedakan berdasarkan besaran, kondisi geografis, dan fungsi dan peran. Besaran perkotaan ditentukan berdasarkan faktor jumlah penduduk dan dominasi fungsi kegatan ekonomi. Dan berdasarkan dua faktor tersebut, kawasan perkotaan diklasifikasikan menjadi perkotaan kecil, perkotaan sedang, perkotaan besar, metropolitan, atau megapolitan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari: 1) APBN; 2) APBD; atau 3) sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan, yang meliputi: 1) bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana; 2) bentuk dan tata cara pelaksanaan tindakan; dan 3) pendanaan. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan tindakan kepada anak dapat berupa: 1) tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali; 2) tindakan penyerahan kepada seseorang; 3) tindakan perawatan di rumah sakit jiwa; 4) tindakan perawatan di LPKS; 5) tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; 6) tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau 7) tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: 1) APBN melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; 2) APBD; dan/atau 3) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No. 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan PP ini mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian beserta penyelenggaraannya; evaluasi dan akreditasi; dan sanksi administratif atas pelaksanaan pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kekayaan Intelektual Komunal
ABSTRAK:
Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PP No. 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Mencabut sebagian
PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain: 1) kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing; 2) pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan; 3) penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; 4) penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan 5) penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2018; dan PP Nomor 30 Tahun 2020. Selain itu PP ini mencabut sebagian atas ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat