Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C disesuaikan dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Pengambilan Bahan Galian Golongan C
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang
Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1998
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2002 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah
satu jenis Retribusi jasa usaha yang dapat dikelola
oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber
pendapatari Daerah. Untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk penggunaan dan pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, gedung, alat berat, dan lainnya. Retribusi tergantung pada jenis penggunaan, dan tarifnya diatur berdasarkan klasifikasi tertentu, termasuk untuk pertanian, bangunan, lapangan olahraga, kios, los, alat berat, dan lainnya. Sanksi administrasi, termasuk bunga sebesar 2% per bulan, diberlakukan jika pembayaran retribusi tidak tepat waktu, sementara pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam pelaksanaan tugas kewenangan dan
tanggung jawab melaksanakan legislasi
pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan di tetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilar.
Rakyat Daerah, khususnya Pasal 17
disebutkan bahwa Anggaran Belanja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk maksud ter sebut diatas perlu
menyusun Kedudukan Keuangan Ketua,
Waki! Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA)
ABSTRAK:
A. Bahwa untuk membeikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, maka perlu disusun Program Pembangun Daerah, maka perlu disusun Program Pembangunan Daerah Yang akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Lima Tahun Kedepan;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 2002 No. 107, TLN. No. 4233, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2002
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Perda.
UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No.18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 jo. Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; dan Kepmendagri No.170 Tahun 1997
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Ketentuan Umum bagi setiap Pemborong/Kontraktor; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; dan Peenyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2002.
Hal-hal yang beum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwalikan Rakyat Daerah sebagai Badan Legistatif Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2001.
6 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat