Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Kerajaan Spanyol Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Secara Resiprokal Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1995.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2022/No.229, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan lnfrastruktur. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.085.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2001.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2021 – 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Madiun Tahun 2021 – 2025.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal Kabupaten Madiun.
RUPMK sebagai dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasian seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas, RUPMK tercantum dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi, maka dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sehingga perlu didorong sektor penanaman modal;
b. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
dilaksanakan
sebagai
upaya
untuk
meningkatkan minat
investor dalam melakukan
penanaman modal di Kabupaten Wakatobi agar berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, peningkatan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Wakatobi;
c.
berdasarkan
dalamarkun pertimbangan sebagaimana dimaksud
a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten
Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Indonesia
Negara
Republik
Tahun 2003 Nomor
Lembaran Negara Nomor 4339);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2014 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB III KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB IV DASAR PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB V JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL YANG DIPRIORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB VI BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
33 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat