Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyertaan modal sebesar Rp10.878.251.000,00 sehingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp57.733.799.151,00 menjadi Rp68.612.050.151,00 dan kewajiban Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat