Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Madiun No. 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD Kota Palembang bersama Walikota telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2013 sesuai dengan Keputuasan Gubernur Sumsel No. 819/KPTS/BPKAD/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2013 dan Ranperwali tentang Penjabaran APBD TA 2013. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar perda tentang APBD TA 2013 tidak pertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang APBD TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN /ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 );
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5);
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan
fasilitas pasar grosir dengan berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakan, yang disediakan/diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah fasilitas pasar yang disediakan/
dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah atau pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran, media komunikasi massa serta media informasi publik di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong Pemerintah Daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas tentang perizinan, susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 20 Tahun 1993 Dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sukamara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Sebagai Kabupaten baru, Kabupaten Sukamara sangat memerlukan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan
daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 .
Guna mendukung terwujudnya penataan ruang yang berkualitas dan memperhatikan kelestarian lingkungan maka diterbitkan undang-undang beserta peraturan lainnya yang mengatur mengenai penataan ruang. Hal ini diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Norma Standar Pedoman dan Manual. Tentu saja hal tersebut berpengaruh terhadap perkembangan dan perubahan paradigma dalam kegiatan penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukamara, baik perubahan secara internal dan eksternal. Perubahan paradigma ini dapat dilihat dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang salah satunya mengatur sanksi tegas secara administrasi maupun pidana bagi para pelanggar pemanfaatan ruang. Perubahan dinamika yang terjadi mendorong untuk segera dilakukannya penetapan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara. Hal ini penting dilakukan, mengingat penataan ruang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Penetapan yang dilakukan ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan rencana tata ruang dan pembangunan berkelanjutan secara terpadu di Kabupaten Sukamara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
81
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2012 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7),
Pasal 1 7 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal
20 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (6), Pasal 23
ayat (3), Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati Kendal tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten
Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Pcraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria warga miskin, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pangan dan sandang, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pendidikan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perumahan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perlindungan rasa aman, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan ketrampilan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan modal usaha, penetapan prioritas penanggulangan kemiskinan, bentuk bantuan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Site Audit Menara Telekomunikasi; Penghitungan NJOP; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pendelegasian Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat