(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir dengan berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah fasilitas pasar yang disediakan/ dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat