Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria warga miskin, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pangan dan sandang, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pendidikan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perumahan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perlindungan rasa aman, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan ketrampilan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan modal usaha, penetapan prioritas penanggulangan kemiskinan, bentuk bantuan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat