Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria warga miskin, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pangan dan sandang, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pendidikan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perumahan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perlindungan rasa aman, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan ketrampilan, tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan modal usaha, penetapan prioritas penanggulangan kemiskinan, bentuk bantuan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
02 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2012
Tanggal Berlaku
02 Februari 2012
Sumber
BD Tahun 2012 No.14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan