PENYIARAN - JURNALISTIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. 2012/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran, media komunikasi massa serta media informasi publik di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong Pemerintah Daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
- Peraturan ini membahas tentang perizinan, susunan organisasi dan tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 20 Tahun 1993 Dicabut
- 16 hal
|