Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, diperlukan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola Sumber Keuangan Daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah; Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kepada Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam memobilitas Penerimaan Daerah guna peningkatan pendapatan Daerah, melalui optimalisasi pemanfaatan dana kas daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2000; Perda Kukar No.01 Tahun 2010; Perbup Kukar No.05 Tahun 2010.
Optimalisasi Dana Kas Daerah adalah pemanfaatan Dana Kas Daerah untuk disimpan ditempat yang paling menguntungkan. Tujuan Optimalisasi pemanfaatan Dana Kas Daerah adalah untuk
menunjang peningkatan Pendapatan Daerah dengan tetap menjaga likuiditas Kas Daerah. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah mulai diberlakukan sejak tahun 2010; Besaran Dana Kas Daerah yang dioptimalkan pemanfaatannya ditetapkan maksimal 80% dari dana yang ada pada Kas Daerah; Besaran Alokasi Dana Optimalisasi tiap bulan disesuaikan dengan
hasil evaluasi Cash flow Dana pada Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: PP No.104 Tahun 2000.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010
peraturan bupati - pembentukan organisasi lembaga teknis daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Jenis, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam
/ memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
Desa sebagai wujud pernenuhan hak desa agar tumbuh dan
berkembang yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat
perlu diberikan Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dlatas dan berdaserkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 140/640/55 Tanggal 22 Maret 2005 perihal
Pedoman Alokasl Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Kepada Pemerintah Desa, agar pembiayaan program Pemerintah
Desa dapat berjalan lancar perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Klaten tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2010
PENGATURAN - HARI - JAM KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didukung efisiensi dan efektifitas kerja PNS dan tertib administrasi, dipandang perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dengan pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja diharapkan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat lebih ditingkatkan dan supremasi hukum terhadap pelanggaran disiplin PNS dapat lebih ditegakkan;
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; SKB Menag, Menakertrans, dan Menteri PAN No. 1 Tahun 2009, SKB/13/M.PAN/8/2008; dan kep.227/MEN.VIII/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengaturan Hari dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 5 Hari Kerja; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 6 Hari Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 690 Tahun 2006 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun2007, maka perlu ditindaklanjuti. Untuk menyusun RAPB, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyusun RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari Renja-SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RKPD sebagaimana dimasud, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat , dengan mempertimbangkan prestasi capaian Standar Pelayanan minimal yang ditetapkan sesusai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.04 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2010
pembentukan desa botungobungo kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa botungobungo kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupeten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2010, untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo dipandang perlu menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 5 Tahun 1984; 2. UU Nomor 11 Tahun 1995; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 19 Tahun 2003; 7. PP Nomor 58 Tahun 2005; 8. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 9. Pergup Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010.
Pemerintah Kabupaten Situbondo mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 5.672.187,381,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat