PENGATURAN - HARI - JAM KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didukung efisiensi dan efektifitas kerja PNS dan tertib administrasi, dipandang perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dengan pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja diharapkan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat lebih ditingkatkan dan supremasi hukum terhadap pelanggaran disiplin PNS dapat lebih ditegakkan;
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; SKB Menag, Menakertrans, dan Menteri PAN No. 1 Tahun 2009, SKB/13/M.PAN/8/2008; dan kep.227/MEN.VIII/2009.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pengaturan Hari dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 5 Hari Kerja; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 6 Hari Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 690 Tahun 2006 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 2 hlmn.
|