PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam
/ memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
Desa sebagai wujud pernenuhan hak desa agar tumbuh dan
berkembang yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat
perlu diberikan Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dlatas dan berdaserkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 140/640/55 Tanggal 22 Maret 2005 perihal
Pedoman Alokasl Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Kepada Pemerintah Desa, agar pembiayaan program Pemerintah
Desa dapat berjalan lancar perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Klaten tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
- 32 hlm
|