Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional diamanatkan pembentukan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai
Instansi Vertikal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota
Semarang yang merupakan dasar pembentukan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
sebagai perangkat daerah Kota Semarang perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas Pelaksanaan Urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA
BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
7. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah salah satu lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang mempunyai tugas melakanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
8. UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 3
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
(2) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
c. pembinaan pelaksanaan tugas dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
d. pelaksanaan urusan tata usaha badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, yang terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Keluarga Berencana, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi
Remaja;
2) Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Penguatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
2) Sub Bidang Informasi Kependudukan dan Keluarga. e. Bidang Pengarusutamaan Gender, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Fasilitasi dan Mediasi Kebijakan Pengarusutamaan
Gender;
2) Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pengarusutamaan Gender.
f. Bidang Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
2) Sub Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan. g. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 6
Bagan struktur organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 8
(1) Pada badan dapat dibentuk UPTB untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan sesuai kebutuhan.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional sesuai dengan
bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATA KERJA Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan
kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta dengan instansi lain di luar Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 14
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 15
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bab III, Bagian Kesembilan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan amanat Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa
Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022 guna
tersedianya pedoman dan acuan perencanaan, serta ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara
tentang Rencana Strategis Organisasi Pemerintah Daerah
(Renja OPD) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 18 Tahun 2016 ; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 08 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, BAB III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 15 Qanun Kabupaten Pidie J aya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya;
b. bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat 33 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB BAB IX tentang Ketentuan Peralihan dan BAB X tentang Ketentuan Penutup serta terdapat Lampiran tentang Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2016
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS -LINGKUNGAN -HIDUP- KABUPATEN -MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu : Lampiran II, Romawi II, Angka 2 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 390 Tahun 2Ol9 tanggal 13 November Tahun 2019, dan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 130/13989/SJ tanggal 13 Desember Tahun 2019 Hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 130/ 14106/SJ tanggal 18 Desember Tahun 2019 Hal Tindak lanjut Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta penataan kelembagaan Dinas yang menangani pelayanan terpadu satu pintu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 11 diubah dan Ketentuan Pasal 20 diubah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi Dinas-Dinas
Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 14 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 14);
b. Nomor 56 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 56);
c. Nomor 6 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6);
d. Nomor 19 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 19).
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.2016, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat