Peraturan Bupati ini memuat 33 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB BAB IX tentang Ketentuan Peralihan dan BAB X tentang Ketentuan Penutup serta terdapat Lampiran tentang Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat