Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
ABSTRAK:
Kaltim merupakan daerah otonom yang memiliki batas dan cakupan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi. Batas daerah harus ditegaskan sehingga tidak terjadinya sengketa batas. Berdasarkan pertimbangan tersebur, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; Permendagri No.141 Tahun 2017; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penegasan batas daerah; Tim penegasan batas daerah; Penyelesaian perselisihan batas daerah; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2020
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, untuk keseragaman penafsiran dan pengelolaan penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65).
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang terdiri atas 5 pasal ketentuan disertai petunjuk pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 55 Tahun 2020
RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya ikan hiu dan pari harus memperhatikan ketersediaan daya dukung dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kondisi perikanan hiu dan pari di NTB terus mengalami penurunan akibat dari penangkapan dan perdagangan yang tidak terkendali sehingga kondisi tersebut memerlukan upaya pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dan bertanggungjawab;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 perlu
menetapkan kebijakan tentang rencana pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dalam bentuk rencana aksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Berkelanjutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2025.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5073); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN- KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN- KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan; Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolalaan perikanan di bidang penangkapan ikan; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/Permen- Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus); Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN- KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 32); Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 12).
RENCANA AKSI DAERAH PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020-2025, Yang terdiri 19 pasal atas IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Bab III Pengendalian Penangkapan, Bab IV Larangan, Bab V Komite Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Privinsi NTB, ab VI Pembiayaan, Bab VII Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 54 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan anak usia dini yang holistik integratif sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali agar dapat lebih efektif dan implementatif dalam pelaksanaannya;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dimaksud dilakukan terhadap sasaran penyelenggaraan program dan penyesuaian
nomenklatur kelembagaan penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 237).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF, Yang terdiri 4 angka perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2020
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat
diperlukan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang
berintegritas, berkinerja dan berdedikasi tinggi, bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam memberikan
pelayanan Publik dan pelaksanaan tugas-tugasnya menuju
Nusa Tenggara Barat Gemilang (NTB Gemilang);
b. bahwa untuk mendorong percepatan terwujudnya misi NTB
Bersih dan Melayani serta NTB Sehat dan Cerdas menuju Nusa
Tenggara Barat Gemilang, perlu pedoman Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang
teritegrasi dan mandiri di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
memenuhi persyaratan Kompetensi antara lain melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 no 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017
tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 11 Tahun 2018 tentang
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 463);
Peraturan Kepala Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang
diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka
Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1960);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1127);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1800);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1090);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1091);
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 544); Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 546);
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan
Dalam Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat) Tahun 2019 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 13);
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari VIII Bab dan 30 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Perencanaan Pengembangan Kompetensi; - Bab III Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi - Bab IV Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi- Bab V Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; - Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Kompetensi; - Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
a. bahwa program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk optimalisasi penanganan pelaksanaan pembangunan dan
pemeliharaan jalan dan jembatan melalui program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggar Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 12); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 9).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN
PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK, Yang terdiri dari 2 perubahan ketentuan dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil
cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
b. bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-
394/PK/2020 tanggal 8 Oktober 2020 perihal
Penyampaian Status Daerah Penghasil dan Data Dasar
Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau serta permintaan Peraturan Gubernur terkait
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2021,
bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2020
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang proporsional dengan karakteristik adaptif,
bersinergitas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi dan memegang
teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara;
b. bahwa untuk terlaksananya tujuan Reformasi Birokrasi dimaksud, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi
(RMRB) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019–2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 16).
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023, Yang terdiri dari 7 Pasal penetapan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Kebutuhan dan tuntutan dunia usaha dan perkembangan teknologi untuk percepatan pengembangan berusaha, investasi dan pelayanan perizinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan pengaturan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima dalam perizinan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu melakukan penyesuaian penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2018, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Perpres Nomor 91 Tahun 2017, PermenPAN RBNomor 15 Tahun 2014, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PTSP pada DPMPTSP. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan c. meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. kelembagaan dan kewenangan pelayanan; b. standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik; c. manajemen pelayanan, etika pelayanan dan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan; d. pelayanan secara elektronik; dan e. pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Nonperizinan; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
Tata cara pemberian hak akses akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat