Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PTSP pada DPMPTSP. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan c. meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. kelembagaan dan kewenangan pelayanan; b. standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik; c. manajemen pelayanan, etika pelayanan dan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan; d. pelayanan secara elektronik; dan e. pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat