Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur Pada Pelaksanaan KTP Elektronik Tahun 2012 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan mobilisasi penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa setempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dalam rangka pelaksanaan mobilisasi penduduk wajib KTP dan berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya dana mobilitas penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa ke tempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka tertib administrasi, transparansi dan tertib pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan mobilisasi penduduk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur pada Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Dinas Catatan Sipil Tahun 2012.
Dasar Hukum: UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2011; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEPRES No.67 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai pedoman belanja, penatausahaan dan pertanggung jawaban kegiatan penunjang penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke tempat pelayanan e-KTP di Kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kutai Timur dalam rangka mengikuti kegiatan perekaman data penduduk wajib KTP. Pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) berdasarkan persetujuan Bupati atas usulan penyelenggaraan dana mobilitas penduduk wajib KTP dari desa ke temmpat pelayanan e-KTP di kecamatan. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). penyelenggaraan administrasi keuangan meliputi, yaitu: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran dana mobilitas penduduk wajib KTP; b. pengajuan surat perintah pembayaran; c. surat perintah membayar; d. penatausahaan; e. pertanggung jawaban; pelaporan. Penyelenggara mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola. Pencairan belanja penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.26 Tahun 2009 ; Permendagri No.13 Tahun 2006;
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Tinggi Muatan Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penertiban Angkutan Galian C di wilayah Kabupaten Bangli, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin terhadap kendaraan Angkutan Galian C guna menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan;
b. bahwa angkutan Galian C perlu memperhatikan kapasitas daya angkut kendaraan dan mempertimbangkan medan yang dilalui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Tinggi Muatan Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. ANGKUTAN BARANG; 3. KETENTUAN DISPENSASI; 4. PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN; 5. TATA CARA PENIMBANGAN; 6. KETENTUAN PELANGGARAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KOTA MAGELANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, asas dan tujuan, kedududkan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, penyelenggaraan penyiaran, kekayaan dan pendanaan, pertanggungjawaban, kepegawaian, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011 dicabut.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2007 tentang Skala Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya Bagi Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2007 tentang Skala Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya Bagi Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek retribusi daerah yang dikelompokkan dalan jenis retribusi jasa umum. Pelayanan kesehatan jiwa anak/remaja pada RS Ernaldi Bahar belum diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah Retribusi Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak/Remaja pada RS Ernaldi Bahar perlu diatur dalam perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi pelayanan pendidikan, struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
6 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi
ABSTRAK:
a. bahwa sumber alam hayati dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi konservasi ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis dari unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya sehingga terhindar dari kerusakan dan kepunahan;
c. bahwa wilayah Tampo Lore merupakan kawasan yang unik secara sumber daya alam hayati, budaya, sejarah megalitik dan dinamika kehidupan masyarakatnya oleh karena itu perlu dilestarikan untuk generasi mendatang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penunjukan, Letak Geografis dan Batas Wilayah;
c. Azas dan Tujuan;
d. Penataan Pelaksanaan Konservasi;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Larangan;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administratif;
k. Sanksi Adat;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Network Of Asia Pasific Schools And Institutes Of Public Administration Governance
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan dibidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaannya dilakukan secara tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat;
Bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas didasarkan atas azas manfaat, keadilan, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
Bahwa daerah Kabupaten Bombana terdiri dari daratan dan pulau-pulau yang banyak mengandung berbagai jenis bahan galian mineral yang berupa sumber daya alam yang strategis, ekonomis, serta cukup potensial sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dan negara, dalam waktu pengelolaannya telah menjadi wewenang pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan program pembangunan kemasyarakatan;
Bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan dibidang pertambangan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut sehingga diharapkan dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang positif;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,huruf c, huruf d,dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 Tahun 1995; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1452.K/10MEM/2000 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan No. 3 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penguasaan Mineral dan Batubara;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan dan Komoditas Mineral dan Batubara;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
9. Izin Pertambangan Rakyat;
10. Data Pertambangan Daerah;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pendapatan Negara dan Daerah;
15. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat;
16. Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan;
17. Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
18. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
19. Pengutamaan Kepentingan Dalam Daerah, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan, dan Pemurnian Mineral dan Batubara;
21. Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing;
22. Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi dan Jaminan Reklamasi, Serta Kompensasi Kerugian;
23. Tata Cara Penyampaian Laporan;
24. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Disekitar WIUP dan WIUPK;
25. Kemitraan Usaha Pertambangan;
26. Penghitungan Volume dan Penetapan Harga Dasar;
27. Uang Perangsang dan Biaya Operasional;
28. Penyidikan;
29. Sanksi Administrasi;
30. Ketentuan Pidana;
31. Ketentuan Lain-lain;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupeten Bombana Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Rakyat Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) Dalam Daerah
Peraturan Bupati
71 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat