Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, asas dan tujuan, kedududkan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, penyelenggaraan penyiaran, kekayaan dan pendanaan, pertanggungjawaban, kepegawaian, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.14
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan