PENGENDALIAN-TINGGI-MUATAN-ANGKUTAN-GALIAN-C-DI-KABUPATEN-BANGLI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Tinggi Muatan Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Penertiban Angkutan Galian C di wilayah Kabupaten Bangli, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin terhadap kendaraan Angkutan Galian C guna menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan;
b. bahwa angkutan Galian C perlu memperhatikan kapasitas daya angkut kendaraan dan mempertimbangkan medan yang dilalui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Tinggi Muatan Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ANGKUTAN BARANG; 3. KETENTUAN DISPENSASI; 4. PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN; 5. TATA CARA PENIMBANGAN; 6. KETENTUAN PELANGGARAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
- -
- -
- 9
|