Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 15 Qanun Kabupaten Pidie J aya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya;
b. bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat 33 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB BAB IX tentang Ketentuan Peralihan dan BAB X tentang Ketentuan Penutup serta terdapat Lampiran tentang Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2023 (581) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakuitas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 201'1 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Imam Bonjol Padang;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persctujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/20~1 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
19 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
923)
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Agama:
a. Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1565);
b. Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 923),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2023
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2023/ No. 9, LL Kab Teluk Bintuni: 12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.dalam rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar dalam menyusun analisis jenis jabatan, jumlah pegawai dan beban kerja pegawai dalam mendukung perangkat daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 14 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 372);
b. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 373);
c. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 374);
d. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 375);
e. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2021tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 376);
f. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 19 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk
Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 377);
g. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 20 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Ukm Kabupaten
Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 378);
h. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 21 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 379);
i. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 22 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 380);
j. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 23 Tahun 2021tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Teluk Bintuni (BeritaDaerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 381);
k. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 24 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 382);
l. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 25 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Sosial Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 383);
m. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 26 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan OlahragaKabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 384);
n. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 27 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 385);
o. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 28 Tahun 2021tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 386);
p. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 29 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 387);
q. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 30 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 388);
r. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 31 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 389);
s. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 32 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten
Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 390);
t. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 33 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 391);
u. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 392);
v. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 35 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 393);
w. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 36 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 394);
x. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 37 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 395);
y. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 38 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 396);
z. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 39 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 397);
aa. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 40 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Distrik Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 389);
bb. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 41 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 399);
cc. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 42 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 400);
dd. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 43 Tahun 2021 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Kelurahan Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 Nomor 401);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995
DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN - PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan
pemerintahan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan
PemerintahNomor 22 Tahun 1990 maka untuk pelaksanaannya
perlu segera ditindak lanjuti ; bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Orgarisasi dari Tata kerja Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat II maka dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Lalu lintas dari Angkutan Jalan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 6 Tahun 1988; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; KEppres No 44 Tahun 1974; KepmenPAN No 21 Tahun 1990; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 61 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah yang lebih
proporsional, efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi perlu menata
kembali organisasi dan tata kerjanya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2022
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2022 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2000 No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Oaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk itu, perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nornor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten, termasuk susunan organisasi dengan tiga asisten, sebelas bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Pembagian tugas berdasarkan asisten dan bagian dengan sub-bagian yang spesifik. Selain itu, tata kerja dijelaskan dengan prinsip koordinasi dan tanggung jawab pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya serta penyampaian laporan secara berjenjang kepada atasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dehgan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Ketentuan huruf d angka 16 dan huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6); Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Merubah Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016
8 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 9, BN 2015/ NO 603; PERATURAN.GO.ID : 28 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Mulawarman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat