Kedudukan Protokoler
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
- 8 halaman
|