Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemetaan Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang Pemetaan Lokasi Pemasangan Reklame Di Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998.
Lokasi tempat pemasangan, penyebaran dan penyebaran reklame dan lokasi yang dibebaskan dari reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2007
Penetapan Kelas Pasar dan Pengenaan Tarif Pasar Dalam Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2007/No.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Kelas Pasar dan Pengenaan Tarif Pasar Dalam Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 8 peraturan dearh kabupaten luwu utara nomor 03 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan pasar menyatakan bahwa kelas pasar , kelas jenis fasilitas pasar dan pengenaan taruf di tetapkan oleh bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati luwu utara
1. undang-undang nomoe 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tehun 1997 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia nomor 246, tambahan lembaran negra republik indonesia nomor 4048);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
3. undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara repubik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara repiblik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoensia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan kaunagan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4139)
7. keputusan menteri dalam negeri nomor 43 tahun 1999 tengtang sistem dan prosedur administrasi pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan pendapatan lain-lain;
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 03 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan pasar (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 03);
pasal 1 : objek retribusi pajak
pasal 2 : pasar kelas 1
pasal 3 : kelas pasar
pasal 4 : tata cara
pasal 5 : dengan ditetapkan
pasal 6 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2007
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PPK)/PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PNPM-PPK) KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2007/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Program
Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan
Kecamatan (PNPM-PPK) yang dikelola Pemerintah dengan
dilandasi semangat alih kelola pembinaan hasilnya dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diperlukan
ketentuan dan penegasan yang mengatur tentang kebijakan
perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan Program
Pengembangan Kecamatan dan atau Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan
Kecamatan (PNPM-PPK); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pengembangan kecamatan (ppk)/program nasional pemberdayaan masyarakat program pengembangan kecamatan (pnpm-ppk) kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan waktu dan
tempat pedagang kaki lima dalam melaksanakan kegiatannya,
maka Keputusan Bupati Pemalang tanggal 24 April 2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pernalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan
Pedagang Kaki Lima perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki
Lima;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 iahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2?04; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima yang meliputi Perizinan, Alat-Alat Usaha PKL, Kewajiban Dan Larangan PKL, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Perda Kab Kendal No 18 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Perda Kab Kendal No 18 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar, maka perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kab Kendal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1995; UU No 18 tahun 1997; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 tahun 1976; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 18 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 15 Tahun 2003; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2006;
Peratran Bupati ini mengatur tentang jenis dan waktu kegiatan pasar, pembinaan dan pengawasan pasar desa/kelurahan, persyaratan pemakaian tempat, bangunan dan pembiayaan, susunan organisasi pasar desa/kelurahan, tanggungjawab dan kewajiban, pendapatan pasar, kewajiban dan larangan pedagang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 188.4/37 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Administrasi Pemakaian Los dan Kios Pasar Ikan Dangkel
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pengembangan perikanan di
Kabupaten Temanggung dan memperluas kesempatan lapangan
kerja sehingga dapat meningkatkan taraf hidup bagi
pembudidaya ikan dan peningkatan taraf hidup bagi
pembudidaya ikan dan peningkatan pendapatan daerah perlu
adanya peningkatan pelayanan pemasaran ikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menerbitkan
Peraturan Bupati Temanggung tentang Biaya Administrasi
Pemakaian Los Dan Kios Pasar Ikan Dangkel;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama dan obyek serta subyek biaya
administrasi pemakaian los dan kios pasar ikan dangkel, prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan, prinsip, sasaran serta tata cara perhitungan biaya administrasi, persyaratan permohonan pelayanan perizinan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengawasan, pengelolaan pasar ikan dangkel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabuoaten Bogor Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan Dan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01/02.188.3/HK/VI/2005 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka perlu mengatur kembali peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, khususnya minuman keras, dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Untuk maksud tersebut, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 13 Tahun 1995; Kepres No. 3 Tahun 1997; Perda Kab. Kutai Timur No. 11 Tahun 2004
Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Tata Cara Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Produksi Minuman Beralkohol; Pengawasan Peredaran dan Penjualan; Pelaporan; Penertiban; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2005.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 115 Tahun 2005
PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak, maka perlu segera dijabarkan dalam bentuk teknis pelaksanaan;
b, bahwa untuk maksud tersebut pada point a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1 . Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 teritang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) .
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanq
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,.Tambahan Lembaran Negara Nomor4437).
4. Peraturan Pernerlntah Nomor 16 Tahun 1997 tentanq
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977
Nornor-z t, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103).
5. Peraturan Daerah Nq,nor 53 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten Luwu Utara sebagai daerah Otonom.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Garis
Besar Haluan Daerah.
7. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tentang Usaha
Peternakan dan Budidaya Ternak.
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas · Daerah
Kabupaten Luwu Utara. '•
Memperhatikan
Keputusan rapat koordlnasi instansi terkait tentang penertiban ternak pada tanggal 7 Maret 2004 di ruang rapat Asisten Bina Wlayah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
Pasal 1
Melaksanakan perizinan perusahaan peternakan dan pencabutan izin usaha peternakan sebagaimana pada pasal 5,6,7,8,9,10,11,12 dan 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor. 3
Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal2
Pejabat berwenang yang dimasksud dalam pasal 6 ayat (3), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
Pasal3
Melaksanakan proses perizinan dan pendaftaran Usaha Peternakan sebag&imana pada pasal 14, 15 dan 16 dalam Pefaturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal 3
Melaksanakan penertiban ternak rakyat sebagaimana pada pasal
19,20,21,22,23,dan 24 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan
Budidaya Ternak.
Pasal 4
Ternak rakyat yang berkeliaran pada ternpat-ternpat umum dianggap sebagai ternak liar ( pasal 21 dan 22) harus ditertibkan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang (pasal 23).
Pasal5
Pihak berwenang yang dimaksud dalam pasal 4 diatas adalah
Pasal6
Penangkapan ternak liar pada tempat-tempat urnum dilakukan oleh tim penertiban terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal7
Ternak yang ditangkap dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pemilik ternak membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib mengandangkan ternaknya sesuai petunjuk teknis Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
(2) Pemilik ternak membayar denda sebesar 10 % dari harga jual ternak yang dihitung perhari.
(3) Nilai atau harga jual ternak berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Ternak yang ditahan setelah 10 hari lamanya terhitung sejak tanggal penangkapan akan dilelang.
Pasal9
Hasil pelelangan ternak yang bersangkutan akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan apabila terdapat Kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat