Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01/02.188.3/HK/VI/2005 Tahun 2005

Pelaksanaan Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Tata Cara Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Produksi Minuman Beralkohol; Pengawasan Peredaran dan Penjualan; Pelaporan; Penertiban; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01/02.188.3/HK/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
01/02.188.3/HK/VI/2005
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2005
Tanggal Berlaku
21 Juni 2005
Sumber
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan