minuman - beralkohol - pengawasan - penertiban - peredARAN - penjualan - pelaksanaan
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01/02.188.3/HK/VI/2005,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka perlu mengatur kembali peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, khususnya minuman keras, dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Untuk maksud tersebut, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 13 Tahun 1995; Kepres No. 3 Tahun 1997; Perda Kab. Kutai Timur No. 11 Tahun 2004
- Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Tata Cara Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Produksi Minuman Beralkohol; Pengawasan Peredaran dan Penjualan; Pelaporan; Penertiban; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2005.
- 16 hlm.
|