Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama dan obyek serta subyek biaya administrasi pemakaian los dan kios pasar ikan dangkel, prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan, prinsip, sasaran serta tata cara perhitungan biaya administrasi, persyaratan permohonan pelayanan perizinan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengawasan, pengelolaan pasar ikan dangkel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat