Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sambas Tahun 2018-2025;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 41 Tahu 1999, UU No 13 Tahun 2003, UU No 18 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 4 Tahun 2009, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 39 Tahun 2009, UU No 45 Tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011, UU No 27 Tahun 2007, UU No 3 Tahun 2-14, UU No 23 Tahun 2014, PP No 13 Tahun 1995, PP No 1 Tahun 2007, PP No 45 Tahun 2008, PP No 24 Tahun 2009, PP No 61 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010, PP No 2 Tahun, PP No 28 Tahun 2011, PP No 96 Tahun 2012, Perpres No 16 Tahun 2012, Perpres No 39 Tahun 2014, Perpres No 97 Tahun 2014, Peraturan Menkeu No 176/PMK.011/2009, Peraturan Mendagri No 9 Tahun 2014, Peraturan BKPM No 9 Tahun 2012, Perda Prov Kalbar No 2 Tahun 2011, Pergub No 49 Tahun 2015, Perda Kab Sambas No 2 Tahun 2010, Perda Kab Sambas No 8 Tahun 2016, Perda Kab Sambas No 8 Tahun 2016, Perda Kab Sambas No 2 Tahun 2012, Perda Kab Sambas No 5 Tahun 2016, Perda Kab Sambas No 17 Tahun 2015, Perda Kab Sambas No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematik RUMPK; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas, kemudahan dan /Atau Insentif; Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 50 (lima puluh) halaman.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1993.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengoptimalkan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Walikota ini;
3. Ruang lingkup kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
4. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
6. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
7. Tindakan Administratif dalam rangka pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
8. Biaya;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN. 2004/ No 155 , LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
KEPPRES No. 41 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978
KEPPRES No. 58 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978
KEPPRES No. 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam
KEPPRES No. 37 Tahun 1978 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Karanganyar, dalam
pelaksanaannya mengalami kendala khususnya menyangkut pengembalian pinjaman; bahwa guna menyelamatkan aset daerah, maka
program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil perlu dihentikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghentian Pinjaman Bergulir Untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 PMK. 07/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghentian penyaluran dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Negara - Perseroan - Persero - PT Geo Dipa Energi
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN.2020/No.212, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dalam meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang bersumber dari APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dengan nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) yang dananya bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Cooperation (PT. Indosat)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1980.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat