Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Khusus, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus, Penganggaran dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat