Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran pelayanan, standar pelayanan, pelaksanaan, tata cara pelayanan, penandatanganan perizinan dan/atau non perizinan, salinan dan legalisasi perizinan, pembatalan izin, maklumat pelayanan publik, survey kepuasan masyakarat, pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat