Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 6 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Pengaturan; IV. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; V. Sekolah Aman Bencana; VI. Bantuan Bagi Satuan Pendidikan; VII. Pendirian Sekolah dan Kursus; VIII. Kesejahteraan Tenaga Pendidik; IX. Pengawas Sekolah; X. Dewan Pendidikan; XI. Komite Sekolah; XII. Akreditasi Penyelenggaraan Pendidikan; XIII. Sarana dan Prasarana; XIV. Evaluasi dan Sertifikasi; XV. Pembiayaan; XVI. Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XVII. Peran Serta Masyarakat; XVIII. Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; XIX. Larangan; XX. Sanksi Administratif; XXI. Ketentuan Penyidikan; XXII. Ketentuan Pidana; XXIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Mencabut Perda Kab. Sumba Barat No. 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
40 Halaman Isi; 10 Halaman Penjelasan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Perka BSN No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Perka BSN No. 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardiasi Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir Kepada Mahasiswa Asal Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Akses Dan Mutu Pendidikan Kepadda Masyarakat, Mereka Perlu Adanyapemberian Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir Kepada Mahasiswa Asal Kabupaten Gunung Mas;
B. Bahwa Agar Pemberian Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir Kepada Mahasiswa Asal Kabupaten Gunung Mas Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Berjalan Efektif Tepat Sasaran Dan Bermanfat Perlu Dibuat Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Lewat Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Di Rekeninng Belanja Bantuan Sosial Pada Ppkd Kabupaten Gunung Mas;
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Penyelesaaian Tugas Akhir Kepada Mahasiswa Asal Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peratutran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : KRITERIA, PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERIMAAN BANTUUAN PENYELESAIAN TUGAS AKHIR ; BAB III : TATA CARA PEMBERIANN BANTUAN, BESARAN BANTUAN DAN BIAYA; BAB IV : PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Toko Eceran dan Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa untuk pembinaan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Swalayan serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, Toko Swalayan, Usaha Kecil dan konsumen. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Jenis Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Penataan Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Batasan Luas Lantai Penjualan, Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu oleh kabupaten/kota, Walikota/Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Penerbitan, Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
-
-
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap pekon
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014
10. peraturan presiden nomor 97 tahun 2016
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
13. peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2016
14. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 19 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 6 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2017/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses).
3. Pasal 13 A dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus.
8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD.
10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut.
14. Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai Belanja penunjang kegiatan DPRD.
17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai Dana operasional Pimpinan DPRD.
19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai Tenaga ahli fraksi.
21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai Belanja sekretariat fraksi.
22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus.
23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus.
25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat