Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017

Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Jenis Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Penataan Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Batasan Luas Lantai Penjualan, Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 33
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan