Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Jenis Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Penataan Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Batasan Luas Lantai Penjualan, Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat