Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi Dan Unit Pelayanan Teknis Alat Berat Dan Perbengkelan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pelayanan Teknis Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis laboratorium konstruksi serta alat berat dan perbengkelan telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Laboratorium Konstruksi dan UPTD Alat Berat dan Perbengkelan memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (ALKAL), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Labortorim dan Pengujian Mutu dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilyah pada Dinas Pekerjaan Umum disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pelayanan Teknis Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Perparkiran perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061 13093 IVII2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan pelaksana teknis perparkiran pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 14 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong
Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009 ; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 44 Tahun 1995; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permentan No43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda No 10 Tahun 2016; dan Perbup No 69 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN- KESEMBILAN -PERATURAN- BUPATI -MUARA ENIM- NOMOR -1 -TAHUN -2009- TENTANG -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- DINAS/BADAN -DALAM -KABUPATEN- MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan perubahan, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014 , PP Nomor 18 Tahun 2016 , Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 , Perda Nomor 2 Tahun 2016, dan Perbup Nomor 31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang perubahan kesembilan Perbup Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Perbup Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK
PETUGAS REGISTRASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas No 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008; Permendagri No 119 Tahun 2017; dan Perda No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, petugas register, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2018
DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Instalasi Farmasi telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Instalasi Farmasi memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Lalu Lintas
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2017
ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Pelaksana Teknis;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis sungai danau dan penyeberangan pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu membentuk Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2016; Perda Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fungsi Sekretariat BPD, dan pendanaan Sekretariat BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 Pasal (5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN JARINGAN JALAN DAN JEMBATAN (PJ3), SUMBER DAYA AIR (SDA) DAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dipandang perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Untuk melaksanakan ketentuan PeI'atuI'an Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan NomoI' 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 85 Tahun 2015; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pelayanan jaringan jalan dan jembatan (PJ3), sumber daya air (SDA), dan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Pekerjaan Ymum dan Penataan Ruang di Kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 Tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin
12 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan organisasi unit pelaksana teknis pendidikan kecamatan pada dinas pendidikan kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat