Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pelayanan Teknis Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pelayanan Teknis Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pelayanan Teknis Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan