PEMBENTUKAN-SEKRETARIAT-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu membentuk Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2016; Perda Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fungsi Sekretariat BPD, dan pendanaan Sekretariat BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 7 Pasal (5 hlm)
|