Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit pelaksanaan teknis rumah potong hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat UPT RPH adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat